Pandangan Akhir Fraksi PKS Terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan 

Reporter : -
Pandangan Akhir Fraksi PKS Terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan 
Juru bicara Fraksi PKS Akhmad Suyanto

Surabaya, JatimUPdate.id - Terdapat beberapa catatan Fraksi PKS Surabaya terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan, pada Sidang Paripurna DPRD Surabaya, Senin (22/4).

Juru bicara Fraksi PKS Akhmad Suyanto mengatakan, arah Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan dalam Pasal 33 Raperda disebutkan berpedoman kepada RPJPD (bukan RPJMD sebagaimana rancangan awal).

Baca Juga: Fraksi PKS Sorot Balai RW, Anggaran Transportasi Massal hingga Kinerja KSH

Menurut Fraksi PKS, perlu dilakukan penyesuaian indikator-indikator capaian penanggulangan kemiskinan. Mengingat RPJPD Kota Surabaya 2005-2025 masih memuat indikator kemiskinan yang jarang digunakan lagi, misalnya Indeks Kemiskinan Manusia (IKM).

"Dalam penyusunan RPJPD Kota Surabaya 2025-2045 nanti, perlu kiranya indikator-indikator penanggulangan kemiskinan disesuaikan dengan situasi dan data terbaru, dan menerapkan target-target capaian penanggulangan kemiskinan yang lebih progresif sehingga pada tahun 2045 tidak ada lagi keluarga miskin." kata juru bicara Fraksi PKS.

Dalam RPJPD 2005-2025 pada halaman II-32 disebutkan: “Dalam hal penanganan kemiskinan masih terdapat hambatan yang cukup signifikan, yaitu masalah data keluarga miskin. 

Maka Sasaran dan Ruang Lingkup Raperda ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 yang mencakup tiga jenis Basis Data, perlu diatur lebih rinci dalam Peraturan Walikota agar ketiga jenis data tersebut dapat dilakukan kalibrasi dan sinkronisasi. 

Serta menghindari terjadinya data ganda yang berakibat pada tidak efektif dan tidak efisiennya program-program penanggulangan kemiskinan yang digulirkan. 

"Selain itu perlu juga diatur periodisasi dan evaluasi data dalam rangka perbaruan data karena kondisi keluarga miskin yang dinamis." ujar juru bicara Fraksi PKS 

Fraksi PKS meminta agar program penyediaan pelayanan pendidikan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 Raperda ini, benar-benar dapat segera dilaksanakan keseluruhannya dan dapat meng-cover semua kebutuhan kegiatan pendidikan dari seluruh keluarga miskin. 

Sebab, pendidikan adalah pemutus mata rantai kemiskinan dan memegang peranan penting dalam percepatan penanggulangan kemiskinan.

Baca Juga: 3000 Anak di Surabaya Tak Sekolah, Fraksi PKS Buka Suara

Berkenaan dengan kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro (tidak lagi sebagaimana rancangan awal yang meliputi usaha mikro dan kecil), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 angka (1) huruf c dan Pasal 29. 

Maka perlu dipastikan melalui Peraturan Walikota agar pemberdayaan usaha mikro ini merata untuk seluruh sasaran keluarga miskin, dan perlu dibuat mekanisme yang mengakomodir meningkatnya skala usaha dari mikro ke kecil, dan bahkan menengah.

Berkenaan dengan program penyediaan pelayanan akses kesempatan kerja sebagaimana disebutkan dalam Raperda ini Pasal 24, dan program peningkatan kesempatan bagi keluarga miskin untuk memperoleh pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31, Pemerintah Kota tidak hanya “menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pelayanan prima bagi investor.

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 huruf d, tetapi juga secara aktif menarik investor yang dapat membuka lapangan pekerjaan formal dalam skala besar sehingga dapat menampung ribuan bahkan ratusan ribu tenaga kerja di Kota Surabaya. 

"Dengan hal ini bukan saja mempercepat penanggulangan kemiskinan, tetapi meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nyata dan berdampak luas." tutur jubir Fraksi PKS 

Baca Juga: Perda Perubahan APBD Surabaya: Lapangan Kerja hingga Banjir jadi Sorotan Fraksi PKS

Berkaitan dengan pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), sebagaimana disebutkan dalam Raperda ini Pasal 35 dan 36, yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Fraksi PKS meminta agar TKPKD diisi oleh orang-orang yang kompeten dan kredibel, sekaligus akseptabel di mata warga masyarakat. Karena itu perlu dilaksanakan fit and proper test kepada calon anggota TKPKD. 

Dalam hal ini DPRD dapat melaksanakan pengawasan dan monitoring sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 angka (1). Hal ini juga guna memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 huruf i Raperda ini.

Berkaitan dengan keluarga miskin yang tidak masuk dalam sasaran dan ruang lingkup Raperda ini, karena tidak memenuhi syarat administratif berupa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga Surabaya maupun persoalan Domisili, hendaknya dapat diatur dalam Peraturan lainnya dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat yang menangani.

Editor : Yuris P Hidayat