58 Kepala Desa Di Sidoarjo Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan

Reporter : -
58 Kepala Desa Di Sidoarjo Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan
Plt Bupati Sidoarjo, Subandi

Sidoarjo, JatimUPdate.id,- Kamis (9/5/2024), Kabupaten Sidoarjo menjadi yang pertama di Indonesia dalam melakukan gerak cepat dengan melaksanakan pelantikan 58 kepala desa (kades) di Pendopo Delta Wibawa. Pelantikan ini dilakukan sesuai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, sehingga usai dilantik, masa jabatannya diperpanjang selama dua tahun berdasarkan Undang-Undang Desa No. 3/2024.

Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Sidoarjo Subandi meminta para kades yang menerima perpanjangan masa jabatan agar tidak terjebak dalam euforia berkepanjangan. Sebab, perpanjangan masa jabatan menandakan masa pengabdian kades juga bertambah, sehingga diharapkan pelayanan masyarakat pun ikut meningkat.

Baca Juga: Jabat Plt. Bupati, H. Subandi Komitmen Percepat Pembangunan Sidoarjo

Subandi menekankan pentingnya kerjasama antara kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mewujudkan kemandirian desa dan menjaga kondusifitas pemerintahan desa. Pelayanan publik harus menjadi prioritas, sambil terus menggali potensi desa untuk dikembangkan. "Saya berharap, kades bisa segera memerbaiki tata kelola pemerintahan desa yang dinilai belum sempurna."

Baca Juga: Gus Muhdlor Ditahan KPK: Bupati Sidoarjo Berstatus Tahanan Korupsi

Namun, dari catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdapat 14 kades yang masa jabatannya berakhir pada Mei 2024 ini tidak dapat diperpanjang karena berbagai alasan, seperti pengunduran diri karena mengikuti pemilihan legislatif atau meninggal dunia.

Baca Juga: KPK Tidak Hadir Sidang Praperadilan, Gus Muhdlor Konfirmasi Hadir di Gedung Merah Putih Hari ini

Untuk mengisi kekosongan tersebut, akan ditunjuk seorang penjabat hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa yang dijadualkan digelar 2025. Tindakan cepat ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (YH/NT)

Editor : Nasirudin