KPPU Periksa Ahli Dalam Sidang Lanjutan Perkara Tender di Nusa Penida

Reporter : -
KPPU Periksa Ahli Dalam Sidang Lanjutan Perkara Tender di Nusa Penida
sidang KPPU

Denpasar, JatimUPdate.id,- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang pada hari ini, Rabu 27 Mei 2024 tepatnya di Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan agenda Pemeriksaan Ahli dari Majelis Komisi pada Perkara Nomor 18/KPPU-L/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Konstruksi pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022 (Kode Tender: 85225114).

Dalam Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq, dalam sidang a quo yang memiliki nilai pagu paket tender sebesar Rp.58.242.601.000 ini melakukan Sidang Pemeriksaan Lanjutan untuk memeriksa Ahli di bidang Manajemen Konstruksi Khususnya terkait Pembangunan Dermaga Apung dari Fakultas Teknik Universitas Udayana yakni Prof. Dr. Ir. Nyoman Budiartha R.M., M.Sc.

Baca Juga: KPPU Sebut Penjualan LNG Tak Boleh Dimonopoli Oleh Swasta dan BUMN

Kata Noor Rofieq, pemeriksaan Ahli ini dilakukan dalam rangkaian Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 18/KPPU-L/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Konstruksi pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: KPPU Temukan Bukti Pelanggaran Layanan Jasa Pengiriman di Shopee, Perkara Naik ke Tahap Pemeriksaan

Selanjutnya akan dilaksanakan Pemeriksaan Setempat di Pelabuhan Kelas II Nusa Penida pada tanggal 28 Mei 2024. (Dji)

Editor : Nasirudin