Bahlil Siapkan “Revolusi” Skema Tambang: Minerba Akan Ikuti Pola Migas, Negara Bisa Raup Lebih Besar

Reporter : Rio Rolis
Men-ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, skema bagi hasil di sektor mineral dan batu bara (minerba) akan dikaji ulang, dengan meniru model yang selama ini diterapkan di industri hulu minyak dan gas.

 

Jakarta, JatimUPdate.id— Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar yang berpotensi mengubah peta bisnis pertambangan nasional.

Baca juga: Skandal Pungli ESDM Jatim Terkuak, 19 Pegawai Kembalikan Rp707 Juta ke Kejati

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, skema bagi hasil di sektor mineral dan batu bara (minerba) akan dikaji ulang, dengan meniru model yang selama ini diterapkan di industri hulu minyak dan gas (migas).

Langkah ini disebut sebagai upaya “mengambil kembali” porsi keuntungan negara yang selama ini dinilai belum optimal.

Usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026), Bahlil menegaskan bahwa pemerintah sedang merancang penataan ulang sistem pengelolaan tambang, baik untuk izin lama maupun proyek baru.

“Kita ingin memastikan hasil tambang itu lebih besar dinikmati oleh negara,” ujar Bahlil kepada wartawan.

Selama ini, sektor minerba menggunakan skema berbasis izin usaha seperti IUP dan IUPK, dengan sumber penerimaan negara berasal dari royalti, pajak, iuran tetap, serta kewajiban lainnya.

Namun, model ini dinilai belum cukup progresif dalam menangkap potensi keuntungan saat harga komoditas melonjak.

Sebaliknya, industri migas telah lama mengenal sistem bagi hasil yang lebih dinamis melalui dua skema utama: cost recovery dan gross split.

Pada skema cost recovery, kontraktor dapat mengembalikan biaya operasional terlebih dahulu sebelum hasil dibagi dengan negara.

Sementara pada gross split, pembagian hasil dilakukan langsung sejak awal tanpa mekanisme penggantian biaya.

“Nah, pola-pola seperti di migas itu yang sedang kita exercise untuk kemungkinan diterapkan di minerba,” kata Bahlil.

Baca juga: Kejati Jatim Geledah Lagi Kantor ESDM, Dalami Kasus Pungli Perizinan Tambang dan Air Tanah

Jika diterapkan, perubahan ini berpotensi menggeser relasi antara negara dan pelaku usaha tambang—dari yang berbasis izin menjadi lebih menyerupai kemitraan kontraktual dengan pembagian hasil yang lebih terstruktur.

Di sisi lain, langkah ini juga tak lepas dari ambisi pemerintah meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kementerian ESDM menargetkan PNBP sektor minerba tahun 2026 mencapai Rp134 triliun, naik 7,63 persen dibanding target tahun sebelumnya sebesar Rp124,5 triliun.

Sebagai perbandingan, realisasi PNBP minerba pada 2025 justru melampaui target, mencapai Rp138,37 triliun atau 108,56 persen dari pagu anggaran.

Namun, capaian tersebut belum dianggap cukup.

Pemerintah menilai masih ada “ruang bocor” dalam tata kelola tambang yang perlu ditutup, terutama terkait optimalisasi penerimaan negara di tengah tingginya permintaan global terhadap komoditas seperti batu bara dan nikel.

Baca juga: Temuan Gas 5 TCF di Blok Ganal, Kaltim: Kabar Besar bagi Energi Indonesia

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur kontrak bagi hasil gross split di sektor migas.

Regulasi itu disebut membuat skema lebih fleksibel sekaligus memberikan kepastian bagi investor.

Kini, pendekatan serupa tampaknya akan “ditarik” ke sektor minerba.

Meski demikian, wacana ini masih dalam tahap kajian. Sejumlah tantangan pun mengintai, mulai dari kepastian hukum bagi investor, potensi resistensi dari pelaku usaha, hingga kesiapan regulasi turunan.

Jika berhasil dieksekusi, perubahan ini bisa menjadi salah satu reformasi terbesar di sektor sumber daya alam dalam satu dekade terakhir—dengan satu tujuan utama: memperbesar porsi negara dari kekayaan alamnya sendiri. (rio/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru