Ahli Sebut Bukti Visum Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Tidak Bisa Diterangkan
Surabaya (jatimupdate.id) - Salah satu alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Malang, yang menjerat Julianto Eka Putra (JEP), adalah hasil visum.
Akan tetapi, hasil visum tersebut tidak bisa menerangkan kejadian atau keadaan medis dimasa lampau. Hal itu diungkapkan Dr Abdul Aziz SpF, Kepala Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr Soetomo Surabaya.
Baca Juga: Semangat Hari Pers Nasional 2026, Bontangku Perkuat Komitmen Literasi Digital melalui Legalitas Baru
Menurut Dr Abdul Aziz, visum seharusnya dimintakan tidak lama setelah kejadian atau peristiwa. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui kondisi objek pada saat kejadian.
"Visum itu (harus) dimintakan segera setelah kejadian itu," ungkapnya kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Sedangkan untuk ke-otentikan hasil visum adalah untuk mengetahui kondisi pada saat itu juga dan bukan kondisi atau peristiwa masa yang lampau.
"Apa yang didapatkan itulah yang dituangkan di dalam visum. Otentik, karena apa, untuk menerangkan (kondisi) ketika itu. Bukan (kondisi) yang dahulu," jelasnya.
Kuasa hukum terdakwa JEP, Jeffry Simatupang menambahkan, bahwa dari awal pihaknya telah memastikan hasil visum dalam perkara ini tidak bisa membuktikan tuduhan cabul yang didakwakan pada JEP.
Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Penghargaan Qori Terbaik MTQ Nasional
Fakta yang telah diungkap dipersidangan, pelapor SDS (29), diketahui menginap bersama pacarnya di sebuah hotel sebelum melakukan visum.
"Sejak awal kami sudah nyatakan bahwa visum itu tidak bisa lagi membuktikan peristiwa yang sudah lampau, apalagi peristiwa 12 tahun lalu. Ditambah ada fakta persidangan bahwa ternyata pelapor beberapa bulan sebelum visum menginap di hotel dengan pacarnya selama 15 hari," terangnya.
Seandainya fakta ini diketahui sewaktu proses penyelidikan, maka perkara ini tidak akan sampai masuk ke ranah pemeriksaan pengadilan.
Baca Juga: Disorot Prabowo, Pemkot Malang Siap Tertibkan Baliho Demi Estetika Kota
"Fakta ini baru muncul di pengadilan. Andaikata fakta ini sejak awal diketahui oleh pihak kepolisian, kami yakin perkara ini tidak akan sampai ke pengadilan," tegas Jeffry.
Sementara dari hasil fakta persidangan, Jeffry memastikan tidak ada satupun alat bukti yang dapat menjerat JEP untuk dipidana dengan tuduhan pencabulan atau kekerasaan seksual.
"Dan sekali lagi seluruh alat bukti sudah dihadirkan termasuk visum, tidak ada satupun alat bukti yang dapat membuktikan klien kami melakukan kekerasan seksual ataupun pencabulan. Bahkan kami dapat membantah dengan alat bukti yang kami miliki bahwa memang perbuatan tersebut tidak pernah terjadi," pungkas Jeffry.
Editor : jatimupdate.id