Masa Jabatan Dirut PDAM Habis, DPRD Jangan Sampai Masyarakat Terdampak

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Baktiono, dok jatimupdate.id
Baktiono, dok jatimupdate.id

Surabaya, JatimUPDATE.id – Anggota Komisi B DPRD Surabaya menyoroti jabatan Direktur Utama (Dirut) Perumda PDAM Surya Sembada yang telah berakhir pada 17 November 2025.

Ia mengingatkan kekosongan kursi Dirut berpotensi mengganggu pelayanan air bersih kepada masyarakat.

“Jangan sampai pengisian Dirut PDAM Surabaya seperti kasus Dirut Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang sampai sekarang belum terisi. Tiga juta penduduk Surabaya, masa mencari satu Dirut saja sulit,” kata Baktiono, Kamis (20/11).

Baktiono menyampaikan PDAM Surabaya merupakan BUMD yang relatif sehat dan menguntungkan, bahkan memasok air hingga ke wilayah Kabupaten Gresik.

“Airnya juga kita jual ke Gresik. Sampai sekarang pun layanan itu masih berjalan. Dan hampir 90 persen warga Surabaya sudah menikmati air bersih,” jelasnya.

Maka dari itu, legislator senior PDI Perjuangan tersebut menekankan jabatan Dirut tidak boleh dibiarkan kosong. 

Pasalnya perusahaan yang sehat memerlukan kepemimpinan yang stabil seperti pada masa Dirut sebelumnya, Arief Wisnu.

“Dalam pemerintahan, termasuk BUMD, tidak boleh ada kekosongan jabatan atau vacuum of power. PDAM juga tidak boleh mengalami itu,” tegasnya.

Ia menambahkan Pemkot segera membuka informasi kepada publik mengenai proses seleksi Dirut baru, termasuk pendaftaran calon.

“Seleksi calon Dirut PDAM Surabaya harus terbuka sesuai aturan dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” demikian Baktiono. (RoY)