Masa Jabatan Dirut PDAM Habis, DPRD Jangan Sampai Masyarakat Terdampak
Surabaya, JatimUPDATE.id – Anggota Komisi B DPRD Surabaya menyoroti jabatan Direktur Utama (Dirut) Perumda PDAM Surya Sembada yang telah berakhir pada 17 November 2025.
Ia mengingatkan kekosongan kursi Dirut berpotensi mengganggu pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Baca Juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
“Jangan sampai pengisian Dirut PDAM Surabaya seperti kasus Dirut Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang sampai sekarang belum terisi. Tiga juta penduduk Surabaya, masa mencari satu Dirut saja sulit,” kata Baktiono, Kamis (20/11).
Baktiono menyampaikan PDAM Surabaya merupakan BUMD yang relatif sehat dan menguntungkan, bahkan memasok air hingga ke wilayah Kabupaten Gresik.
“Airnya juga kita jual ke Gresik. Sampai sekarang pun layanan itu masih berjalan. Dan hampir 90 persen warga Surabaya sudah menikmati air bersih,” jelasnya.
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Maka dari itu, legislator senior PDI Perjuangan tersebut menekankan jabatan Dirut tidak boleh dibiarkan kosong.
Pasalnya perusahaan yang sehat memerlukan kepemimpinan yang stabil seperti pada masa Dirut sebelumnya, Arief Wisnu.
“Dalam pemerintahan, termasuk BUMD, tidak boleh ada kekosongan jabatan atau vacuum of power. PDAM juga tidak boleh mengalami itu,” tegasnya.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Ia menambahkan Pemkot segera membuka informasi kepada publik mengenai proses seleksi Dirut baru, termasuk pendaftaran calon.
“Seleksi calon Dirut PDAM Surabaya harus terbuka sesuai aturan dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” demikian Baktiono. (RoY)
Editor : Miftahul Rachman