Subsidi Energi Triliunan Rupiah, Mengapa BBM Masih Langka?
JatimUPdate.id - Terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mulai terjadi di beberapa daerah patut dipertanyakan kinerja dari BPH Migas. Sebab, BPH Migas adalah akronim dari Badan Pengatur Hilir Migas, salah satu tugas dan kewajibannya adalah memastikan pasokan BBM, khususnya yang bersubsidi diterima oleh masyarakat penerima manfaat secara tepat! Sedangkan Pertamina sejak UU Migas 22/2001 hanya sebagai operator! Jadi, jika terjadi "kelangkaan" BBM yang harus dituntut publik, khususnya konsumen adalah tanggungjawab BPH Migas bukan Pertamina.
Apalagi, hampir tiap tahun terjadi kelangkaan diberbagai wilayah dan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Artinya, kasus antrian panjang konsumen BBM di empat (4) SPBU Kota Palangkaraya pada 8 Mei 2026 bukan perkara baru. Diera pemerintahan Presiden Joko Widodo juga telah sering terjadi dan tidak tahu ujung pangkal penyelesaiannya.
Maka dari itu, kegiatan razia migas sebagaimana yang dulu pernah dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) tidak boleh berhenti. Sebagai contoh, kasus SPBU yang menyimpang di Sumatera Barat pada Februari 2023 lalu perlu ditindaklanjuti secara struktural demi menjaga alokasi dan distribusi anggaran subsidi BBM bagi kepentingan umum.
Alasan lain yang sangat kuat dan masuk akal, adalah terkait alokasi solar subsidi pada tahun 2023 yang semula sejumlah 15,1 juta Kilo Liter (KL) ditahun 2022 kemudian dinaikkan pemerintah menjadi 17 juta KL atau naik sejumlah 1,9 juta KL (12,58%). Sedangkan, tahun 2025 total pagu subsidi dan kompensasi energi masih besar, yaitu Rp498,8 triliun.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM kemudian menurunkan kuota BBM subsidi pada 2026. Yangmana, BBM jenis Pertalite (JBKP) diturunkan 6,28% menjadi 29,27 juta kiloliter dan Solar (JBT) turun sebesar 1,32% menjadi 18,64 juta kiloliter dibandingkan tahun 2025. Pembatasan ketat harian juga diberlakukan mulai 1 April 2026, yaitu maksimal 50 liter untuk kendaraan pribadi.
Dengan nilai total subsidi 2022 ke 2023 yang terus meningkat, yaitu Rp208,9 triliun menjadi Rp339,6 trilliun. Atau terjadi kenaikan sejumlah Rp130,7 triliun jelas tak masuk akal alokasi dan distribusinya. Maka dari itu, tidak cukup hanya merazia SPBU untuk mengantisipasi kejadian kelangkaan, penyimpangan dan kelebihan kuota (_over kuota_). Terkait, solar subsidi ketimpangan harga dengan non subsidi juga berpotensi terjadinya penyimpangan.
Bisa saja pembatasan BBM menjadi pemicu (_trigger_) kelangkaan atau ketidaktepatan penerima manfaat akhirnya menyebabkan kelangkaan dan antrian BBM. Atau, terdapat kebijakan alokasi kuota dan distribusinya yang tidak tepat. Motif ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Apalagi, alokasi dan realisasi subsidi energi bertahun-tahun dalam APBN yang faktanya justru ditemukan banyak penyimpangan. Telah berulang kali kasus serupa terjadi tetapi tidak menimbulkan efek jera. Pasalnya, BPH Migas lebih mengetahui pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM, menetapkan alokasi volume BBM, menyusun sistem distribusi BBM dimaksud.
Mengandalkan kinerja pengendalian alokasi BBM kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tentu sangat tidak tepat. Sebab, Polri tidak bekerja pada tataran penentuan alokasi dan distribusi (kuota) BBM di masing-masing wilayah. Namun, Polri dapat melakukan proses pro justisia (tindakan hukum) atas kasus pelanggaran kuota yang dilakukan oleh BPH Migas sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Tentu saja masyarakat berharap tindakan hukuk ini tidak hanya berhenti pada satu atau beberapa kasus SPBU saja. Sebagaimana halnya dulu terjadi di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Dan, persoalan antrian BBM di SPBU Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut. Perlu dilakukan pengusutan yang sama pada kebijakan kuota BPH Migas secara menyeluruh. Tidak hanya proses hukum kepada SPBU-SPBU dalam wilayah hukum masing-masing Polda.
Kegiatan BPH Migas ini memiliki landasan hukum kuat mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 16 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (PP No.30/2009) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Oleh karena itu, kegiatan penyaluran BBM dilaksanakan dengan ketentuan yang mengikat termasuk ke pengguna (konsumen) akhir. Apabila terdapat permasalahan, tuntutan ini tidak lebih tepat diarahkan kepada BPH Migas oleh masyarakat atau konsumen kepada Kepolisian RI. Kepatuhan BPH Migas dalam melakukan pengaturan dab pengawasan sesuai otoritasnya dengan menjalankan segala peraturan dan per-Undang-Undangan juga dibutuhkan!
Presiden RI Prabowo Subianto sendiri telah berulangkali menyampaikan soal keutamaan dalam melayani masyarakat.
Tidak adil rasanya, hanya masyarakat yang dituntut untuk patuh dengan melakukan penindakan penyimpangan BBM atau solar subsidi. Tidak akan selesai juga hanya dengan memenjarakan oknum petugas SPBU yang hanya menjadi pekerja. BPH Migas harus mengelola hilir Migas secara efektif dan efisien kepada para pengusaha pemilik SPBU.
Antisipasinya sejak dini dengan memaksimalkan fungsi dan mekanisme pengawasan, tidak hanya hukuman (_punishment_). Sangsi *mencabut izin SPBU* dapat dilakukan dengan, tetapi kelangkaan BBM tentu akan membuat resah, bahkan mengganggu stabilitas perekonomian. Hal ini, tentu tak disukai oleh Presiden RI Prabowo Subianto yang serius menjalankan Visi-Misi Asta Citanya. Kita tunggu kinerja BPH Migas melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian pro ekonomisia pada pengusaha SPBU nya! (*)
Editor : Redaksi