FPPM Dorong Penyelesaian Persoalan HKm, Kepastian Hukum Jadi Tuntutan Utama

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) saat audiensi di Kantor Perhutani KPH Blitar, Selasa (23/6/2026)
Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) saat audiensi di Kantor Perhutani KPH Blitar, Selasa (23/6/2026)

Blitar, JatimUPdate.id – Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) mendesak pemerintah, Kementerian Kehutanan, dan Perum Perhutani segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan implementasi program Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Blitar.

Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi di Kantor Perhutani KPH Blitar, Selasa (23/6/2026), yang dihadiri perwakilan empat Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Ngembul Kecamatan Binangun, Kebonsari Kademangan, Jegu, dan Jingglong Kecamatan Sutojayan.

Dalam audiensi itu, para petani menyampaikan berbagai kendala pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) HKm, mulai dari keterbatasan akses pengelolaan lahan, dominasi tegakan jati, hingga persoalan administrasi yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.

"Kalau negara sudah menerbitkan SK HKm, maka negara juga harus memastikan SK tersebut dapat dilaksanakan di lapangan. Jangan sampai masyarakat diberi harapan melalui dokumen resmi negara, tetapi dalam praktiknya tetap kesulitan mengakses dan mengelola lahannya," tegas Ketua FPPM, Agus Joko Prasetyo.

FPPM juga mempertanyakan munculnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) pada 2025 di wilayah KTH Jingglong, padahal SK HKm telah diterbitkan lebih dahulu pada 2024.

Selain itu, FPPM meminta penjelasan mengenai status kelembagaan LMDH yang tercantum dalam PKS serta aktivitas pengelolaan dan penanaman jati di kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Menurut Agus, masyarakat hanya menginginkan keterbukaan informasi dan kepastian hukum agar tidak muncul berbagai penafsiran mengenai dasar hukum pengelolaan kawasan tersebut.

Ia juga menyoroti masih dominannya tegakan jati berusia lebih dari 25 tahun yang dinilai membatasi ruang tumbuh komoditas produktif seperti kopi, kakao, alpukat, dan durian. Meski tetap mengedepankan dialog, FPPM menegaskan akan mempertimbangkan langkah konstitusional apabila dalam waktu dekat belum ada solusi nyata.

Sementara itu, Konsultan Hukum Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto SH, MM, MH, menilai persoalan HKm harus diselesaikan melalui sinkronisasi kebijakan dengan mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat.

"Ketika negara telah menerbitkan SK HKm sebagai produk hukum administrasi pemerintahan, maka seluruh pihak perlu memastikan implementasinya berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan," ujar Trijanto.

Ia mengingatkan, apabila ketidakpastian terus berlanjut, bukan tidak mungkin akan muncul sengketa administrasi, gugatan perdata, maupun upaya hukum lain dari pihak yang merasa dirugikan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Administratur KPH Perhutani Blitar, Beny Mukti, menyatakan Perhutani akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta terbuka untuk berdialog. 

Hingga audiensi berakhir belum tercapai kesepakatan final, namun seluruh pihak sepakat melanjutkan komunikasi guna mencari solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemegang SK HKm. ***