Didakwa Pasal Penganiayaan, 3 Terdakwa Ajukan Penangguhan Penahanan, Bayi dan Sakit Jantung Jadi Alasan
Surabaya jatimupdate.id - Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Terry Imanuel Winarta, Joko Riyanto dan Tri Tulistiani digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam membacakan surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan tindakan pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Tren Positif Permohonan KI dan AHU: Merek, Hak Cipta hingga Koperasi Merah Putih
Atas perbuatan terdakwa, JPU Suparlan menyatakan saksi korban Shirley Andayani Loekito mengalami luka gores sepanjang 4 cm di lengan atas, luka gores 1 cm di telapak tangan dan luka gores di leher sepanjang 2 cm.
"Terdakwa telah melakukan tindakan pidana kekerasan secara bersama-sama di depan umum sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya,' terang JPU Suparlan, Jumat (4/11/2022).
"Atas tindakan pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) tentang penganiayaan," tambahnya.
Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, Rolland E Potu akan melakukan Eksepsi (keberatan).
"Kami akan melakukan eksepsi yang mulia," ungkapnya.
Selain eksepsi, kuasa hukum terdakwa juga mengajukan pengalihan penahanan, mengingat korban mengalami luka ringan dan adanya rasa kemanusiaan.
"Sebagai rasa kemanusiaan, kami juga akan mengajukan penangguhan penahanan yang mulia," jelas Rolland E Potu.
Ditemui seusai sidang, Rolland E Potu menyatakan, selain kedua terdakwa, Tri Tulistiani mempunyai riwayat penyakit jantung dan juga masih memiliki anak bayi.
"Kami melihat ada sisi kemanusiaan dalam perkara ini. Sekalipun duduk sebagai terdakwa atas kasus penganiayaan atau pengeroyokan, Bu Tri ini sudah berumur. Punya riwayat sakit jantung juga. Jadi kami berharap majelis hakim menjadikan ini sebagai pertimbangan," ujarnya.
Sementara kedua terdakwa lainnya adalah seorang tulang punggung keluarga yang terpaksa berpisah karena kekeliruannya.
"Pak Terry ini punya anak masih balita. Kemudian pak Joko juga tulang punggung keluarga," kata Rolland.
Ia pun memastikan dan menjamin bahwa ketiga terdakwa akan tetap kooperatif sekalipun status tahannya beralih jika dikabulkan permohonannya oleh majelis hakim.
"Kami pastikan ketiga klien kami ini kooperatif dan taat hukum. Kami hanya melihat sisi kemanusiaan saja. Dan mohon majelis hakim menjadikan pertimbangan," sambungnya.
Baca Juga: Majelis Hukum Dan HAM Muhammadiyah Jatim Siap Bantu Permasalahan Hukum Masyarakat
Bukan hanya itu, Rolland juga telah siap menghadapi dakwaan yang didakwakan kepada tiga kliennya tersebut.
"Kami secara normatif tentu telah menyiapkan pembelaan terkait dengan syarat formil, materiil dalam materi dakwaan yang dibacakan jaksa," pungkasnya.
Perkara ini berawal dari saksi korban Lauw Shirley Andayani Loekito pada 19 Februari 2022 yang sudah membuat janji dengan saksi Ajub Hendro Ketjuk Witjaksono untuk menyelesaikan transaksi mobil, yang sebelumnya meminjam uang terhadap dirinya di showroom milik terdakwa Immanuel Yoseph Winarta di Jalan Kertajaya, Surabaya.
Saksi Ajub yang belum tiba, saksi korban meminta terdakwa untuk mentransfer uang ke rekeningnya, namun karena merasa tidak mengenalnya memintanya untuk menunggunya, sehingga terjadi perdebatan yang berujung dengan kekerasan.
Editor : jatimupdate.id