Oleh: Tobias Gula Aran, SH.,M.H

Menggagas Penegakan Hukum Pelanggaran Pemilu Yang Ideal (1)

Reporter : -
Menggagas Penegakan Hukum Pelanggaran Pemilu Yang Ideal (1)
Tobias Gula Aran, SH.,M.H

Problematika Hukum

Melihat situasi akhir-akhir ini, panggung politik di Indonesia mulai disibukan dengan hiruk pikuk silaturahmi elit-elit politik. Mulai dari pertemuan antar ketua umum partai bahkan ketua dewan pembina partai pun ikut turun gunung. Semua itu sebagai langkah awal, untuk menyiapkan poros atau koalisi dalam pencalonan presiden pada pemilu tahun 2024.

Baca Juga: Presma ITERA 2024: Suara Mahasiswa dalam Pemilu 2024

Dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024, maka tahapan pemilu sudah berjalan sejak tanggal 14 Juni Tahun 2022. Tanggal pemungutan suara untuk pemilu dilaksanakan tanggal 14 februari Tahun 2024 dan pilkada dilaksanakan 27 november Tahun 2024. Konkretisasi dari pelaksanaan kedaulatan rakyat adalah pelaksanaan pemilu atau pilkada secara berkesinambungan. Indikator negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum sebagai sarana pelaksanakan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara teratur dengan menjamin hak-hak warga masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih dan dipilih.

Landasan konstitusional penyelenggaraan pemilu di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Asas penyelenggaraan pemilu diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Indonesia sebagai negara demokrasi telah termuat dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia dilaksanakan melalui pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD, sedangkan pemilihan gubernur, bupati dan walikota atau yang lazim disebut pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Pemilihan gubernur, bupati dan walikota diatur dalam Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis”.

Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut maka dibutuhkan penyelenggara pemilu yang berkualitas dan berpegang teguh pada asas-asas penyelenggara pemilu, yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Tidaklah gampang bagi penyelenggara pemilu untuk menciptakan suatu kondisi yang kondusif, baik secara aturan (undang-undang) maupun secara etik dalam penyelenggaran pemilu maupun pilkada di tengah pandemi virus corona 2019 (covid-19).

Baca Juga: Ungkapan Rasa Syukur Pemilu Berjalan Lancar, Bawaslu Bondowoso Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

Keberhasilan pilkada di tahun 2020 tidak semata-mata ditentukan oleh penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beserta jajarannya masing-masing tetapi juga patut didukung sepenuhnya, baik oleh peserta pilkada/pasangan calon, partai politik, tim kampanye, masyarakat maupun semua stakeholder yang ada. Keberhasilan tersebut wajib di pupuk dan dirawat demi terciptanya pemilu tahun 2024 yang berkualitas dan bermartabat.

Secara operasional, pelaksanaan pemilu diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang di dalamnya mengatur bagaimana mencegah terjadinya pelanggaran, sekaligus mengatur pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran pemilu. Ketentuan pemilu juga mengatur bagaimana menyelesaikan kasus-kasus sengketa atau perselisihan hasil pemilu yang melibatkan para pihak.

Pengaturan pemilu yang tersebar dalam beberapa undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, termasuk praktik penyelenggaraan pemilu selama ini. Pelanggaran pemilu dibedakan atas: pelanggaran administrasi pemilu, sengketa pemilu, tindak pidana pemilu, sengketa tata usaha Negara pemilu, perselisihan hasil pemilu, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Laporan pelanggaran pemilu dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau pemilu, atau peserta pemilu. (Lanjut Edisi 2)

Baca Juga: Perolehan Suara Arjuna Fantastis, Cak Ji Klaim Setahun Pesiapan dan Turun ke Bawah

 

Tobias Gula Aran, SH.,M.H

Dosen dan Panwaslu Kecamatan Pakisaji

Editor : Wahyu Lazuardi