Driver Ojol dan Tukang Parkir Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan di BNI Agen46

Reporter : -
Driver Ojol dan Tukang Parkir Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan di BNI Agen46
BNI Agen46 siap melayani pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta,JatimUPdate.id-Kabar gembira bagi para pekerja informal. Mereka kini bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui BNI Agen46 dengan lebih mudah. Peserta BPU pekerja informal, mulai dari driver ojek online (ojol) hingga tukang parkir.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja informal akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Hal ini memungkinkan mereka untuk bekerja dengan tenang.

Baca Juga: BNI Geber Promo dan Diskon Besar-Besaran

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNI berupaya memberikan kemudahan kepada para pekerja informal agar bisa memperoleh manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. "Melalui BNI Agen46, para pekerja informal bisa mendaftar langsung. Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan di BNI Agen46, mereka dapat bekerja dengan tenang dan keluarga mereka aman," ujar Okki dalam rilisnya, Minggu (16/06/2023).

Okki menjelaskan, para pekerja informal dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPU Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan.  Manfaat yang diterima peserta termasuk pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) akibat kecelakaan kerja sesuai dengan kebutuhan medis tanpa batasan biaya.

Baca Juga: BNI Jadi Katalis UMKM Lewat Kerja Sama Dengan PIHC

Selain itu, lanjut Okki, peserta juga akan menerima santunan kematian akibat kecelakaan kerja, dengan jumlah maksimal Rp 244 juta, terdiri dari santunan kematian sebesar Rp 48 juta, santunan berkala (dibayarkan sekaligus) sebesar Rp 12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi, dengan jumlah maksimal Rp 174 juta.

Tidak hanya itu, peserta juga akan menerima santunan jika tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama dengan jumlah 100 persen dari penghasilan per bulan, dan mulai bulan ke-13 hingga sembuh dengan jumlah 50 persen. Sedangkan untuk santunan cacat total, peserta akan menerima Rp 56 juta, dan layanan homecare dengan jumlah maksimal Rp 20 juta.

Baca Juga: BNI Dukung Relawan Bakti BUMN ke Samboja dan IKN

Untuk Jaminan Kematian (JKm), kata Okki, peserta akan menerima manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 20 juta, santunan berkala (dibayarkan sekaligus) sebesar Rp 12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, dan biaya beasiswa pendidikan untuk dua anak dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi, dengan jumlah maksimal Rp 174 juta. "Sebagai bentuk keamanan dan ketenangan dalam bekerja, kami berharap para pekerja informal mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (Dan)

Editor : Yoyok Ajar