Bawaslu Jatim Siap Hadapi Potensi Sengketa Pasca Penetapan DCS DPRD Jatim

Reporter : -
Bawaslu Jatim Siap Hadapi Potensi Sengketa Pasca Penetapan DCS DPRD Jatim
Bawaslu Jatim melakukan pengawasan secara melekat terhadap pengajuan rancangan perubahan daftar calon sementara (DCS), Jumat (12/08/2023) di Kantor KPU Jatim.

Surabaya, JatimUPdate.id,- Daftar calon sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat Kabupaten/Kota se- Jawa Timur ditetapkan pada Jumat (18/08/2023). Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam mengingatkan jajarannya untuk menyiapkan diri menghadapi potensi sengketa pasca penetapan DCS. Hal ini ia sampaikan saat Rapat via Zoom bersama jajaran Tim Fasilitasi (Timfas) Pencalonan se-Jawa Timur.

“Setelah DCS ditetapkan, kita harus menyiapkan diri menghadapi potensi sengketa. Ada waktu 3 hari kerja setelah DCS ditetapkan untuk menerima permohonan sengketa. Ini dihitung pada hari berikutnya setelah putusan. Artinya kita menerima permohonan dari Senin-Rabu. Jam 08.00 sampai jam 16.00,” ungkapnya

Baca Juga: Presma ITERA 2024: Suara Mahasiswa dalam Pemilu 2024

Mengingat jajaran komisioner baru dilantik pada Sabtu (19/08/2023), Rusmi menyampaikan bahwa Ketua Tim Fasilitasi harus benar-benar siap secara teknis menghadapi sengketa.

Baca Juga: Ungkapan Rasa Syukur Pemilu Berjalan Lancar, Bawaslu Bondowoso Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

“Jadi mulai Senin sudah harus siap petugas, sarana dan prasarana dalam menerima permohonan. Harus ada yang stand by untuk menerima permohonan sengketa. Kita juga harus pastikan bahwa syarat dan ketentuan dalam setiap permohonan sengketa terpenuhi,” jelasnya.

Selain itu, rusmi yang merupakan Alumni Universitas Jember ini juga mengingatkan jajarannya agar benar-benar adil dalam menangani sengketa.

Baca Juga: Perolehan Suara Arjuna Fantastis, Cak Ji Klaim Setahun Pesiapan dan Turun ke Bawah

“Jangan sampai partai politik itu tidak tahu haknya. Makanya saya minta Timfas Kabupaten/Kota untuk menyiapkan segala keperluan partai politik dalam sengketa. Mulai dari sosialisasi tentang hak mereka dan teknis sengketa di Bawaslu,” pungkasnya.(Yah)

Editor : Yuris P Hidayat