KPU Lamongan Telah Terima Laporan Dana Kampanye Dua Paslon Pilkada Lamongan 2024

Reporter : -
KPU Lamongan Telah Terima Laporan Dana Kampanye Dua Paslon Pilkada Lamongan 2024

Lamongan, JatimUPdate.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2024, Abdul Ghafur - Firosya Shalati (Bagus) dan Yuhronur Efendi - Dhirham Akbar Aksara (Yes - Dhirham).

Anggot KPU Lamongan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hafid Hamsah menjelaskan bahwa penerimaan LADK ini sesuai dengan tahapan kampanye yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan calon.

Baca Juga: Debat Publik Kedua, KPU Lamongan Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Aman dan Damai

Dari hasil pengumuman LADK, yang diunggah oleh KPU Kabupaten Lamongan Nomor : 243/PL.02.5-Pu/3524/2024 tertanggal 28 September 2024, diketahui Paslon nomor urut 1 Bagus, memiliki saldo awal Rekening Keuangan Dana Kampanye (RKDK) yaitu sebesar Rp. 0,-. Jumlah yang sama juga dimiliki oleh Paslon 2 Yes - Dhirham dengan saldo awal sejumlah Rp. 0,-

“Laporan dari masing-masing calon sudah kami terima dan diumumkan di laman web KPU serta media massa,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan JatimUPdate.id, Sabtu (28/9/2024).

KPU LamonganKPU Lamongan

Hafid menjelaskan, pelaporan dana kampanye meliputi LADK itu harus diserahkan satu hari sebelum pelaksanaan kampanye. Sedangkan untuk LADK perbaikan disampaikan paling lambat 3 hari sejak menerima tanda terima perbaikan.

Baca Juga: KPU Lamongan Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik di SMK NU Sukodadi 

“Penerimaan LADK Perbaikan pasangan calon telah slesai. semuanya memenuhi syarat dan di terima KPU pada tanggal 26 September 2024,” katanya.

Setelah tahap ini, diwajibkan calon menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada tanggal 24 Oktober mendatang.

Hafid menambahkan, terdapat tiga tahapan utama terkait laporan dana kampanye ini.

Baca Juga: Wartawan JatimUPdate.id Ajak Pemilih Pemula Sadar Politik di SMK NU Sukodadi Lamongan 

“Selain LADK, ada LPSDK dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Semua laporan tersebut akan kami umumkan untuk memastikan keterbukaan dalam penggunaan dana kampanye,” tambahnya.

Hafid menegaskan bahwa keterbukaan dana kampanye ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pasangan calon kepada publik.

“Tujuan dari pelaporan ini adalah agar masyarakat mengetahui sumber dan penggunaan dana kampanye dengan jelas, sehingga proses Pilkada berjalan dengan jujur dan adil,” tutupnya (*).

Editor : Redaksi