Konflik Agraria di Ijen Memanas, HMI Bondowoso Desak Bupati dan DPRD Turun Tangan

Reporter : M Aris Effendi
Pengurus HMI Cabang Bondowoso saat hearing di DPRD Bondowoso.

 

Bondowoso, JatimUPdate.id, – Konflik agraria yang melibatkan warga di kawasan Ijen, Bondowoso, dengan PTPN XI kembali memanas usai tiga petani divonis bersalah oleh pengadilan karena mempertahankan lahan garapan mereka.

Baca juga: Dari Grujugan ke Panggung Kabupaten, Siswa SD Plus Al Ishlah Raih Juara 2 Olimpiade IPA di Pekan Pendidikan Berkah 2026

Kasus ini menuai sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bondowoso yang mendesak pemerintah daerah dan DPRD segera turun tangan.

Ketua Umum HMI Cabang Bondowoso, M. Ikrom, menyebut vonis tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang mencederai hak-hak masyarakat kecil.

Dia menilai pemerintah dan DPRD terkesan abai terhadap persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Kalau Bupati dan Komisi DPRD terkait tidak mampu menyelesaikan konflik ini secara adil dan berkelanjutan, maka sebaiknya mereka mundur. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi," tegas Ikrom, Minggu (18/5/2025).

Konflik agraria ini berawal dari sengketa lahan antara warga dengan PTPN XI. Warga mengklaim telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun, sementara perusahaan menyatakan bahwa lahan itu merupakan bagian dari aset negara yang dikelolanya.

Baca juga: 179 Jabatan Kepsek Kosong di Bondowoso, PPPK Kini Punya Peluang Jadi Kepala Sekolah

Ikrom mengingatkan bahwa sesuai Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi dan melayani masyarakat.

Namun, dalam kasus ini, menurutnya, pemerintah gagal menjalankan fungsinya.

"Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberpihakan dan kemanusiaan. Warga harus dilindungi, bukan dikriminalisasi," ujarnya.

Baca juga: Wabup Bondowoso Buka KMD Pramuka, Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Muda

HMI juga mengutip Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa seluruh sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, pelaksanaannya dinilai belum berpihak pada petani kecil.

HMI mendesak Pemkab dan DPRD, khususnya komisi terkait, segera melakukan mediasi terbuka dengan melibatkan semua pihak. Solusi damai dan berkeadilan dinilai penting untuk mencegah konflik berkepanjangan.

"Jangan sampai situasi ini memicu instabilitas sosial. Kami minta langkah konkret, bukan hanya wacana," pungkasnya. (ries/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru