Rupiah Melemah dan Harga Minyak Tinggi, Pengusaha Penyeberangan Tertekan: Desak Penyesuaian Tarif

Reporter : Imam Hambali
Ketua Gapasdap Khoiri Soetomo

 

Surabaya, JatimUPdate.id - Kondisi usaha angkutan penyeberangan nasional kian tertekan seiring pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) serta tingginya harga minyak dunia.

Baca juga: DLU siapkan 45 unit kapal untuk angkutan Mudik-Balik Lebaran 2023

Pelaku usaha menilai situasi ini membuat beban operasional semakin berat, sementara tarif belum mengalami penyesuaian.

Berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia per 4 Mei 2026, rupiah berada di kisaran Rp17.464,89 (jual) dan Rp17.291,11 (beli) per dolar AS.

Pelemahan ini berdampak langsung pada meningkatnya biaya operasional, terutama untuk komponen yang bergantung pada mata uang asing.

Di sisi lain, harga minyak dunia masih bertahan tinggi di atas US$107 per barel. Kondisi tersebut turut menambah tekanan pada biaya bahan bakar dan operasional kapal secara keseluruhan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Khoiri Soetomo, mengungkapkan bahwa dampak pelemahan rupiah sangat terasa, khususnya pada biaya perawatan kapal.

“Hampir seluruh komponen suku cadang kapal dipengaruhi oleh kurs dolar,” ujar Khoiri, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, kenaikan biaya juga terjadi pada proses pengedokan kapal, termasuk pengadaan peralatan keselamatan dan perlengkapan teknis yang wajib dipenuhi sesuai standar pelayaran. Kondisi ini memperparah ketidakseimbangan antara biaya operasional dan pendapatan.
Menurut Khoiri, struktur biaya angkutan penyeberangan sebenarnya sudah tidak seimbang sejak beberapa tahun terakhir. 

Baca juga: Jelang Ramadhan, PT Dharma Lautan Utama Optimis Penumpang Kapal Laut Tumbuh 15% Di Tahun 2023

Berdasarkan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) pada 2019, tarif yang berlaku saat itu sudah mengalami kekurangan hingga 31,8 persen dari kebutuhan riil.

“Dengan kurs dolar yang kini menembus Rp17.000, selisih antara tarif dan biaya semakin melebar,” tegasnya.

Di tengah tekanan tersebut, perusahaan tetap dituntut memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan yang ditetapkan pemerintah. Namun, tarif sebagai sumber utama pendapatan dinilai belum mencerminkan biaya aktual di lapangan.

“Tidak mungkin standar keselamatan dapat dipenuhi secara optimal jika struktur tarif tertinggal jauh dari biaya operasional yang terus meningkat,” tambahnya.

Baca juga: Tarif Angkutan Penyeberangan Indonesia Terendah di Asia

Sebagai langkah konkret, Gapasdap telah kembali mengirim surat kepada Menteri Perhubungan RI pada 20 April 2026, mendesak agar pemerintah segera memproses penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.

Gapasdap menilai penyesuaian tarif bukan semata kepentingan pengusaha, melainkan juga demi menjaga keberlangsungan layanan transportasi penyeberangan nasional.

Selain itu, asosiasi juga berharap adanya dukungan pemerintah berupa insentif, seperti pengurangan biaya kepelabuhanan, keringanan pajak, penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga subsidi bunga perbankan.

“Jika kondisi ini tidak segera ditangani, perusahaan akan semakin kesulitan menjaga operasional kapal, termasuk dalam memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan penumpang,” pungkas Khoiri.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru