Surabaya, JatimUPdate.id - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas W.R. Supratman (Unipra) Surabaya, mengajukan surat permohonan audensi kepada Kepala Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kota Surabaya, pada Rabu (24/7).
Audensi buntut belum ada titik temu terkait kenaikan retribusi kebersihan/persampahan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya.
Baca juga: HJKS ke-733, PAM Surya Sembada Obral Diskon Pasang Baru hingga 70 Persen
Ach Fawait Presiden BEM Unipra menjelaskan, audensi ke DLH ini merupakan bentuk tindak lanjut dari hasil audensi dengan PDAM yang gagal dalam menjawab terkait mekanisme pemungutan retribusi kebersihan.
"Menindaklanjuti Audiensi dengan PDAM Surya Sembada Surabaya, pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 terkait retribusi kebersihan, maka pada hari ini (Rabu, 24/07/2024), kami mengajukan surat permohonan audiensi dengan nomor surat bernomor 009.BEM.UNIPRA.002-003.07.2024," katanya.
Baca juga: PKL Stren Kali Kepiting Audiensi ke DPRD Surabaya Tolak Penertiban
Menurutnya, hal itu mengacu pada Peraturan Walikota Surabaya No 63 Tahun 2014 Bab 2 yang mengatur tentang kewenangan pemungutan retribusi kebersihan.
"Pada Pasal 2 Ayat (2), Pelaksanaan kewenangan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas, dan PDAM, " ujarnya.
Baca juga: PAM Surya Sembada Gencarkan Sosialisasi CIS, Aduan Pelanggan dalam Genggaman
Fawait pun berjanji, jika permasalahan ini (retribusi kebersihan) belum menemukan hasil yang jelas, maka ia akan mengawal kasus ini sampai ke DPRD Surabaya.
"Kami akan kawal terus kejanggalan-kejanggalan retribusi kebersihan ini sampai menemui titik terang. Jika sampai dimana permasalahan ini Tidak dapat menemui titik terang maka kami akan melakukan Advokasi kepada DPRD Kota Surabaya," demikian Ach. Fawait
Editor : Miftahul Rachman