Satgas Ilegal Fishing Tangkap 54 Nelayan Trawl Di Perairan Kenjeran Alur Perairan Timur Surabaya

Reporter : -
Satgas Ilegal Fishing Tangkap 54 Nelayan Trawl Di Perairan Kenjeran Alur Perairan Timur Surabaya
Alat penangkap ikan yang dilarang (Trawl)

Surabaya, JatimUPdate.id,- Ditpolairud Polda Jatim Amankan 8 Perahu dan 54 Nelayan yang Diduga Lakukan Illegal Fishing. Tim Satgas illegal fishing Subdit Gakkum bersama Subdit Patroli Ditpolairud Polda Jatim telah berhasil mengamankan perahu nelayan yang diduga melakukan tindak pidana penangkapan ikan secara illegal dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang berupa jaring Trawl.

Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan 8 unit perahu beserta ABK dan 8 set peralatan jaring Trawl lengkap serta ikan hasil tangkapan kurang lebih 2 Ton.

Baca Juga: Ibu Bumi

“Penangkapan tersebut berkat adanya informasi masyarakat nelayan di sekitar perairan Kenjeran Alur Perairan Timur Surabaya (APTS), pada hari Senin,(09/01/ 2023) sekira pukul 08.00 Wib, penangkapan ikan secara illegal menggunakan jaring Trawl,” kata Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Selasa, (10/01/23).

Kombes Pol Puji menjelaskan usai mendapat informasi tersebut kemudian, Tim Satgas Illegal Fishing bersama kapal Patroli Ditpolairud Polda Jatim menindaklanjuti dengan melakukan patroli pengecekan dan penyelidikan dilapangan dan ternyata benar bahwa ada sekelompok nelayan telah melakukan penangkapan ikan secara illegal fishing.

“Tepat pukul 14.00, hari Senin, (09/01/ 2023) petugas melakukan penangkapan terhadap perahu nelayan beserta 8 nelayan untuk diamankan kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Puji.

Baca Juga: Sukses di Bali AKG Entertainment Siap Gelar Pokemon Run di Surabaya

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 54 orang nelayan dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit perahu nelayan SAMBUNG GT 3, dengan ABK 8 orang,1 (satu) unit perahu nelayan BANYU ASIH GT 3, dengan ABK 8 orang, 1 (satu) unit perahu nelayan MAJU JAYA GT 3, 1 (satu) unit perahu nelayan SAHABAT GT 3, dengan ABK 8 orang,1 (satu) unit perahu nelayan MAWAR GT 3, dengan ABK 7 orang, 1 (satu) unit perahu nelayan SRI DUNUNG GT 3, dengan ABK 11 orang, 1 (satu) unit perahu nelayan SANDEM GT 3, dengan ABK 8 orang,1 (satu) unit Perahu Nelayan JABAL NUR GT 3, dengan ABK sebanyak 11 orang.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 85 jo pasal 100 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga: Direktur cDep: Waterfront City Sangat Tepat Dibangun di Surabaya

Sampai berita ini di turunkan, belum ada informasi asal daerah nelayan yang menggunakan jaring trawl. Penggunaan jaring trawl dilarang karena dianggap merusak lingkungan. Keberadaan Jaring trawl seringkali memicu konflik nelayan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. (Rud)

Peralatan jaring trawlPeralatan jaring trawl

Editor : Redaksi