Perda Penyelenggara Perlindungan Anak

DPRD Surabaya Pastikan Tingkat Kekerasan Anak dan Pernikahan Dini Segera Diatasi

Reporter : -
DPRD Surabaya Pastikan Tingkat Kekerasan Anak dan Pernikahan Dini Segera Diatasi
Foto Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Ajeng Wira Wati

Surabaya, JatimUPdate.id, - Pansus raperda penyelenggara perlindungan anak memasang target agar regulasi itu segera disahkan. Regulasi sebagai revisi Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak akan menyempurnakan beberapa hal dalam memberi perlindungan ke anak secara maksimal.

Di antaranya mencegah pernikahan dini, pencegahan kekerasan pada anak, hingga edukasi kesehatan reproduksi. Untuk mencapai target tersebut akan dibentuk forum aspirasi anak (FAS). "Melalui forum ini, hak-hak anak bisa dipenuhi," kata Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Ajeng Wira Wati, Selasa (18/4/2023).

Oleh karena itu pihaknya memastikan dengan adanya perda perlindungan anak nanti tingkat kekerasan anak dan juga tingkat pernikahan dini segera diatasi. Kemudian ia juga menilai bahwa pengadaan sarana permainan anak harus ditambah dan harus difasilitasi, sehingga kita layak anak secara nasional dan tingkat dunia bisa dirasakan masyarakat.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Studi Tiru ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak

"Kadang-kadang masyarakat hanya tau Surabaya kota layak anak karena ada kegiatan anak. Tapi sayang sekali kalau di pemukiman minim sekali tempat permainan anak," terangnya.

Wakil Ketua Komisi D tersebut menjelaskan, forum aspirasi suara anak (FAS) menjadi perioritas perda ini yakni memfasilitasi suara anak di setiap kelurahan, sehingga juga bisa menyentuh tiap-tiap kelurahan.

Baca Juga: Hidup itu Menyala

"Ini kan memang baru, sebelumnya hanya ada FAS tingkat kota dan sekarang ada di kelurahan. Untuk itu juga butuh kinerja dengan kelurahan dan juga kecamatan,"ujarnya.

Ia juga meminta adanya penambahan perda baru yaitu, perubahan pengaruh kesamaan gender menjadi penyelenggaran perlindungan perempuan. "Karena dirasa itu masih belum bisa memfasilitasi mengenai perlindungan seksual dan juga pemberdayaan perempuan," ujar Ajeng.

Baca Juga: Wali Kota Eri Ngantor Di Kelurahan, DPRD: Harus Solutif Meyeluruh

Oleh karena semua OPD harus memenuhi berbagai kebutuhan anak. Mulai dari Dinas Pendidikan (Dispendik), Dinas Kesehatan (Dinkes) hingga Dinas Sosial (Dinsos). Kebijakan itu juga harus diikuti dengan kebijakan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Regulasi ini sangat penting dalam rangka memberi perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. "Tak sekedar pengakuan sebagai kota layak anak, tapi esensi paling penting adalah tumbuh kembang dirasakan anak-anak dengan aman dan nyaman," pungkasnya. (Hil)

Editor : Wahyu Lazuardi