JPPR Ingatkan Tantangan Jelang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 

Reporter : -
JPPR Ingatkan Tantangan Jelang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 
JPPR Provinsi Jawa Timur.

Surabaya - JatimUPdate.id, - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Jawa Timur, mengingatkan semua pihak, menghadapi tantangan jelang pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu, yang bakal berlangsung 4 hari lagi, pada tanggal 14 Februari 2024.

Melalui rilisnya, Ketua JPPR Jawa Timur Maulana Hasun mengatakan, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagai puncak tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Tentu harapannya, Pemilu 2024 berjalan lancar, aman dan kondusif serta berjalan demokratis. 

Baca Juga: KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 2024, Waktunya Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

"Namun, hal tersebut tidaklah mudah, perlu kolaborasi dari berbagai pihak diantarnya penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah, TNI, Polri, Media, perguruan tinggi, pegiat pemilu hingga masyarakat itu sendiri," ujarnya.

Maulana Hasun menjelaskan, beberapa hal yang akan menjadi tantangan pada Pemilu 2024 diantaranya:

1. Politik uang. Jawa Timur rawan politik uang, berdasarkan data yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terdapat 20 kabupaten/kota rawan politik uang. Kabupaten Ponorogo menempati peringkat sembilan dari 20 kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari Pemilu 2019 terdapat OTT yang dilakukan Bawaslu Ponorogo pada masa tenang 15 April 2019 dan dugaan 11 pelanggaran politik uang pada Pemilu 2019.

2. Pengetahuan pemilih. Saat menggunakan menggunakan hak pilihnya di TPS, partisipasi di Pemilu 2019 mencapai 81%. Pada Pemilu 2024, mengutip pernyataan komisioner KPU RI Idham Kholid, Pemilu 2024 ditargetkan di atas 82%. 

"Tentu tidak mudah, mengingat masa kampanye pada Pemilu 2024 ada 75 hari yang harus dimaksimalkan peserta pemilu dalam menyampaikan visi, misi, program dan kegiatan serta menggunakan berbagai metode kampanye guna mendekatkan, mengenalkan dan mendekatkan calon kepada masyarakat," ujarnya.

Kata Maulana, jika dibandingkan Pemilu 2019 yang masa kampanyenya jauh lebih lama, yakni 202 hari, penyelenggara Pemilu 2024, KPU, Bawaslu dan Pemerintah harus melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dalam waktu hanya 75 hari. 

Baca Juga: Presma ITERA 2024: Suara Mahasiswa dalam Pemilu 2024

"Tentu ini berkaitan dengan bagaimana pengetahuan pemilih dalam mengenali calon dan bagaimana pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS. Berdasarkan data rekapitulasi suara di Formulir DC KPU Provinsi Jatim Pemilu 2019 dengan sample di Kabupaten Sidoarjo, surat suara pemilih yang datang ke TPS tidak sah masih cukup tinggi. Artinya Pemilih belum mengetahui tata cara memilih yang benar," ujarnya.

3. Penyelenggara Pemilih meninggal dunia menjelang, pada saat dan setelah pemungutan/penghitungan suara. Berdasarkan data dari Bakesbangpol Jawa Timur diketahui sebanyak 130 petugas adhoc meninggal dunia pada Pemilu 2019. Rinciannya, 177 petugas KPPS, sembilan orang dari Panwaslu, tiga dari unsur Polri dan satu orang Babinsa TNI AD, serta ribuan petugas dirawat di rumah sakit di Jatim. 

"Hal ini disebabkan banyak hal, misalnya proses pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu 2019 rata-rata selesai pada pukul 24.00 WIB, bahkan ada yang sampai pagi. Setelah itu harus mengantar kotak suara hasil penghitungan suara ke kantor desa/kelurahan. Artinya beban kerja melebihi batas waktu, sehingga kelelahan, ada juga terindikasi penyakit jantung dan tingkat stres yang sangat tinggi," ulasnya.

4. Netralitas TNI, Polri, Penyelenggara Negara dan Penyelenggara Pemilu. Di pasal 280 ayat 2 Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu, sudah diatur tentang pihak-pihak yang dilarang berkampanye atau ikut serta dalam kegiatan kampanye. 

Baca Juga: Ungkapan Rasa Syukur Pemilu Berjalan Lancar, Bawaslu Bondowoso Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

"Selain itu penyelanggara pemilu menjadi sorotan, karena Jawa Timur pada tahun 2023 masuk lima provinsi dengan aduan terbanyak, yaitu 17 aduan. Menurut data Dewan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP), per 17 November 2023, ada 292 aduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diterima DKPP, dimana lima Provinsi paling banyak Sumut 49, KPU dan Bawaslu RI 30 aduan, Jabar 29, Aceh 22 dan Jatim 17," katanya.

5. Tumpang tindih Tahapan Pemilu dan Pemilihan. Berdasarkan Peraturan KPU No. 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, tahapan Pemilihan kepala daerah (pilkada) dimulai 26 Januari 2024.

"Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk pilkada dimulai 31 Mei hingga 23 September 2024, tentu ini berbarengan, jika pemilihan presiden berlangsung 2 putaran, dimana tanggal 26 Juni 2024 merupakan hari pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya menambahkan. (MR)

Editor : Miftahul Rachman